Perusahaan Logistik di Surabaya Ini Kantongi Sertifikat Halal dari Kemenag, Wajibkah?

Stiker halal ditempel di kendaraan milik perusahaan logistik.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – PT Berkat Cipta Logistik, sebuah perusahaan di Surabaya yang melayani jasa pengiriman barang resmi mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Lantas wajibkah perusahaan bergerak di bidang logistik bersertifikat halal?

"Semua produk jasa, semuanya ke depannya wajib bersertifikat halal," tegas Muhammad Yahya selaku Penyelenggara Zakat Wakaf dan Produk Halal Kementerian Agama Kota Surabaya, Jumat, 5 April 2024.

Ia mengatakan, kewajiban perusahaan logistik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Aturan ini menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk lingkup jasa.

Sertifikat halal untuk jasa yang dimaksud juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 dalam Pasal 135 meliputi layanan usaha terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan dan penyajian.

Ia mengaku bersyukur, banyak perusahaan yang sudah menyadari pentingnya sertifikat halal. Apalagi syarat dan proses sertifikasinya tergolong mudah.

"Untuk yang sertifikat reguler termasuk transportasi itu yang reguler, bukan self declare, daftarnya online langsung ke BPJPH. Setelah mendaftar online dia memilih pendamping, penyedia halal, pemeriksa halalnya. Jadi prosesnya langsung di BPJPH pusat," katanya.