Babak Baru Kasus Suap Dana Hibah di DPRD Jatim setelah Sahat Dibui

Ilustrasi Kantor KPK di Jakarta
Sumber :
  • viva.co.id

“[Tersangka] dari DPRD 4 orang kalau enggak salah,” ucap Alexander.

 

Sahat Tua Simanjuntak saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Photo :
  • -

 

Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan DPRD Jatim pada Rabu, 14 Desember 2022. 4 orang diamankan dari OTT tersebut. yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Jatim di Surabaya, dan Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi diamankan di rumah masing-masing di Sampang, Madura.

Keesokan harinya, Kamis, 15 Desember 2022, Sahat dan ketiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Mereka semua sudah menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Sahat sendiri dijatuhi vonis 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap pengurusan danah hibah pokir sebesar Rp39,5 miliar. Perkaranya belum inkracht karena masih kasasi di MA.

Saat perkara Sahat masih disidik, KPK melalui Kemenkumham sempat mencegah empat unsur pimpinan DPRD Jatim ke luar negeri. Mereka juga diperiksa sebagai saksi. Keempat unsur pimpinan DPRD Jatim itu ialah Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan tiga wakil ketua, yakni Achmad Iskandar, Anik Maslachah, dan Anwar Sadad.