Hari Santri 2024, Momen Penting Mengenang Fatwa Resolusi Jihad NU

Ilustrasi santri di pesantren.
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Di tengah kemelut dan tekanan penjajah yang mengancam ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) muncul secercah harapan dari sang tokoh ulama yang mampu membangkitkan semangat juang para santri. 

Melalui fatwa resolusi jihadnya, Hadratussyeikh KH Muhammad Hasyim Asy'ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU) menyerukan untuk berjihad melawan penjajah yang masih terus mengancam pasca kemerdekaan. 

Di situlah para kiai dan santri bersatu mengobarkan semangat juang yang sama, berbekal tekad dan keberanian mengusir penjajah dari bumi Pertiwi. Peristiwa itu pun kini dikenang sebagai Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober. 

Lantas seperti apa kisah lengkapnya? Berikut ulasannya, dikutip dari berbagai sumber. 

Sejarah Resolusi Jihad 22 Oktober 1945

Dalam literatur sejarah disebutkan bahwa perumusan fatwa 'Resolusi Jihad' dipimpin oleh KH Hasyim Asy'ari diserukan pada 22 Oktober 1945. Resolusi Jihad ini berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dengan melawan penjajah yang masih berada di Indonesia.

Bermula pada tanggal 17 September 1945, KH Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa jihad di kalangan kiai dan santri pesantren, untuk melawan para penjajah demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Fatwa itu kemudian melahirkan Resolusi Jihad yang disepakati dalam rapat di Kantor Pengurus Besar NU di Bubutan, Surabaya pada 21-22 Oktober 1945.

 

Cikal Bakal Hari Santri 22 Oktober

Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 tersebut menjadi cikal bakal lahirnya Hari Santri setiap tanggal 22 Oktober. Penetapan ini berdasarkan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Keppres itu diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, pada 15 Oktober 2015. Sejak saat itu, pada tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional setiap tahunnya untuk memperingati Resolusi Jihad.

"Saya ingat tahun 2015. Saat itu saya berkunjung ke Jawa Timur, kemudian masuk di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang, ada usulan dari para kiai, dan para santri, untuk memutuskan adanya Hari Santri. Tapi, saat itu saya belum presiden," kata Jokowi dalam sambutan di Apel Hari Santri Nasional, di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (22/10/2023).

"Kemudian setelah terpilih menjadi presiden, permohonan yang saya ingat betul dari sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang, kita kaji dan kita tindak lanjuti, kemudian kita putuskan adanya Hari Santri lewat Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Dan sejak saat itulah kita memiliki yang namanya Hari Santri. Seneng nggak?" kata Jokowi dijawab 'senang' oleh santri.

Menurut Jokowi, semangat Hari Santri harus terus digelorakan dengan melihat konteks kekinian. Terlebih, dunia saat ini mendapat ancaman krisis karena perang di Ukraina dan Palestina.

"Semangat hari santri harus dibangun dengan konteks saat ini. Di mana, ada krisis ekonomi akibat perang, adanya krisis pangan akibat perang, krisis energi juga akibat perang," katanya.

"Sebelumnya, satu di Ukraina, sekarang tambah lagi perang di Palestina dan Israel," katanya.

Berikut isi Fatwa Resolusi Jihad NU:

Bismillahirrahmanirrahim

Resolusi

Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.

Mendengar:

Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.

Menimbang:

a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam

b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari ummat Islam.

Mengingat:

a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.

b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.

c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan ummat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.

d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.

Memutuskan:

1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan.

2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat "sabilillah" untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.

Surabaya, 22 Oktober 1945

NAHDLATUL ULAMA