Pesantren dan Hukuman Santri Meninggal (2)

Ilustrasi santri di pesantren.
Sumber :
  • Viva.co.id

Maka perbuatan di luar nalar, dalam konteks ini adalah pembunuhan, itu dilarang oleh agama, bahkan agama manapun. Selain itu, bagaimanapun alasannya hal itu telah menyalahi salah satu maqashidu syari’ah yang mana di dalamnya mencantumkan jika manusia harus “menjaga jiwa”. Maka, seseorang yang melakukan sesuatu yang dapat mengakibatkan seseorang mati adalah sebuah kesalahan (terlepas dari ketidaksengajaan).

Wallahu a’lam.

 

Penulis: Ahmad Fatoni, alumnus Pondok Pesantren Al Anwar Sarang, Rembang.