Kurban dengan Uang Pinjaman, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Ilustrasi Sapi.
Ilustrasi Sapi.
Sumber :
  • Istimewa

Namun demikian, fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa jika seseorang tetap memilih berkurban dengan cara berutang, maka kurbannya tetap sah dan insyaallah diterima oleh Allah SWT, selama hewan kurban dibeli dengan uang yang halal dan telah memenuhi seluruh syarat dan rukun kurban.

“Dan bagaimanapun juga, jika seseorang berkurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya, maka insyaallah kurbannya diterima, meskipun ia berutang dan membebani dirinya dalam perkara yang sebenarnya tidak wajib baginya,” demikian bunyi lanjutan fatwa tersebut.

Ustadz Muhammad Hanif menegaskan bahwa berkurban adalah amalan yang mulia, namun jangan sampai memaksakan diri jika belum mampu secara finansial. Utang untuk kurban tidak dianjurkan, karena berpotensi membebani secara ekonomi.

"Akan tetapi, jika tetap dilakukan dengan niat tulus dan dana yang halal, maka insyaallah ibadah kurban tersebut tetap sah dan diterima," pungkasnya.