Kata Pakar soal Usulan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
- Viva.co.id
Terpisah, dosen Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Bagus Oktafian Abrianto, mengatakan, SIM pada hakikatnya adalah bagian dari izin yang merupakan produk dari tindakan pemerintah untuk mengatur masyarakat. Dalam mengeluarkan izin, pemerintah tidak serta-merta memberikan kepada pemohon, tetapi harus mememuhi kualifikasi tertentu.
Untuk konteks SIM, Polri merupakan kepanjangan tangan pemerintah. Penerbitan SIM harus disertai pengawasan. Karena harus diserta pengawasan, maka menurut Bagus masa berlaku SIM harus dibatasi. “Saya sepakat SIM ini harus ada jangka waktu,” ujarnya.
Alasannya, pertama, kondisi penerima atau pemilik SIM dinamis dari waktu ke waktu. Suatu waktu bisa sakit atau mengalami kondisi lainnya. “Pertanyaannya, apakah sama perlakuan orang yang sakit yang tidak bisa mengendarai sepeda motor dengan orang yang tidak sakit, ini, kan, hal yang berbeda,” tandas Bagus.
Kedua, lanjut dia, kesadaran berlalu lintas pemilik SIM dalam berkendara berpotensi berubah-ubah atau naik-turun. Bisa saja saat awal memiliki SIM, seseorang patuh terhadap aturan lalu lintas. Tapi di saat yang lain justru kerap melakukan pelanggaran. “Apakah orang ini akan diberikan SIM selamanya? Menurut saya hal ini tidak etis dan tidak sesuai hukum yang berlaku,” kata Bagus.