Tersangka Utama Janjikan Rp500 Juta ke Penembak Relawan Prabowo di Sampang
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
"Terhadap tiga tersangka tadi itu kita kenakan pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 junto 55, 56. Sedangkan untuk W selaku yang memerintah ditambahi dengan undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 selaku pemilik senpi [senjata api]. Sedangkan eksekutor [AR dan HH] kita tambahi dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat selaku pemegang senpi. Ancaman hukuman untuk undang-undang darurat 20 tahun. Untuk 353 penganiayaan yang direncanakan tujuh tahun. 351 ayat 2 maksimal lima tahun," beber Totok, Kamis 11 Januari 2024.
Di kesempatan berbeda, Kasubdit Jatanras Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur kepada Viva Jatim mengatakan, W berjanji memberikan bayaran Rp 500 juta kepada empat tersangka setelah berhasil menghabisi nyawa Muarah dengan melakukan penembakan.
"Dijanjikan Rp 500 juta [oleh W]," singkat Jumhur, Kamis 11 Januari 2024.
Namun bayaran itu tak diberikan seluruhnya. W hanya memberi uang Rp 50 juta kepada AR saat aksi hendak dilancarkan. Dari uang yang diterima, AR lantas membagi kepada HH Rp 5 juta.
"Baru dibayar Rp 50 juta, dari Rp 500 juta yang dijanjikan W," lanjutnya.
Setelah bayaran itu diterima, keduanya kemudian mengeksekusi korban. Tepat pukul 10.00 WIB, Jumat 22 Desember 2023. AR menembak Muarah saat sedang nongkrong bersama warga di depan toko Desa Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.