Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Mojokerto Sita Puluhan Gram Sabu
- Lutfi/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim- Pengedar narkoba di wilayah Mojokerto ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto. Polisi berhasil menyita puluhan gram sabu dari tersangka.
Tersangka yakni pria berinisial WY (47) alias Besut warga Desa Lolawang, Kecamtan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo mengatakan, Besut ditangkap di rumahnya pada Kamis, 4 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti 5 paket sabu-sabu. Masing peket berisi 10,18 gram, 10,12 gram, 10,16 gram, 1,02 gram, dan dua paket berisi 1,02 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah plastik warna putih, 2 bendel plastik klip merk C-TIK ukuran 3x5, 1 buah timbangan digital merk CAMRY warna silver, 1 buah kotak plastik warna hitam, uang tunai senilai Rp. 300 ribu, dan 1 unit ponsel merek Oppo.
“WY terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu serta kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu, “ kata Marji kepada VIVA Jatim, Jumat, 12 Januari 2024.
Usai ditangkap, selanjutnya Besut dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan Besut, narkoba itu diperoleh dari seseroang berinisial YD (40) yang saat ini masuk dalam daftar pencariaan orang (DPO). Menurut Marji, YD merupakan warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
“Ciri-ciri YD berbadan tinggi kurus, kulit putih, berambut hitam pendek, memiliki tatto di bagian lengan kiri, “ terangnya.