Carok Bangkalan Tewaskan 4 Orang, Ini Kronologi dan Motifnya
Sabtu, 13 Januari 2024 - 13:12 WIB
Sumber :
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
"Saat ini kami proses, [HB dan MN] dijerat Pasal 338 KUHP," tutupnya.