Kreditur Afiliasi Dominasi Voting PKPU Meratus, Ada Konspirasi?
- Andrian/Viva Jatim
Jatim – Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap PT Meratus Line berujung voting! Pemungutan suara atas proposal perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu pun berlangsung panas.
Suasana ini dikarenakan pemohon PKPU, yakni PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line membongkar dugaan persekongkolan dalam proses voting yang dipimpin Hakim Pengawas Sutarno dan Pengurus Egga Indragunawan, Arif Rohman Syaeful, Bhoma Satriyo Anindito, dan Aceng Aam Badruttamam.
Dalam rapat tersebut, Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, yakni Gede Pasek Suardika membeberkan sedikitnya delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line.
"Berdasarkan dokumen resmi dari Kemenkumham, jelas dan terang sedikitnya delapan perusahaan sudah terbukti kepemilikan yang sama atau dimiliki PT Meratus Line sendiri," tegas Gede Pasek Suardika yang hadir bersama Syaiful Ma'arif, Selasa 8 November 2022.
Dengan demikian, kata Gede Pasek Suardika, proposal perdamaian dan proses voting harus ditolak. "Jadi tidak hanya melanggar Pasal 240 dan 255 UU Kepailitan dan PKPU, tetapi juga Pasal 285 ayat (2) huruf (c) yang menjadi prasyarat membatalkan perdamaian," katanya.
Baca juga: PT Bahana Ajukan Penghentian PKPU, Pailitkan PT Meratus
Dia pun menyebutkan kreditur seperti PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainerindo, PT Mitra Ocean Line, dan PT Mitra Sentosa Abadi.
"Ini akal-akalan bayar utang ke perusahaannya sendiri. Targetnya hanya untuk memiliki dan mendominasi hak suara dalam voting. Ini masuk persekongkolan dan pemakaian upaya yang tidak jujur seperti dimaksud Pasal 285 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan," bebernya.
Karena kuasa dari kreditur yang disebut berafiliasi, maupun kuasa debitur PT Meratus Line protes, suasana rapat pun sempat memanas, namun kemudian ditengahi Hakim Pengawas Sutarno.
Gede Pasek pun meminta untuk mengecek ke data resmi Kemenkumham terkait kepemilikan perusahaan yang dianggapnya sama.
Akhirnya, voting tetap dijalankan, namun pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line memilih menolak.
"Kami sudah mengajukan penghentian proses PKPU-Tetap PT Meratus Line ke Hakim Pemutus selain ke hakim pengawas dan pengurus. Biar berproses dengan dua opsi, pailit atau pengesahan perdamaian disahkan, di-homologasi," tegas Syaiful Ma'arif usai pembahasan di PN Surabaya.
Baca juga: Gugatan Meratus Tak Bisa Dibuktikan, Ahli Hukum Perdata: Harus Ditolak
Tidak hanya itu, kesan PT Meratus Line sengaja tidak membayar utangnya ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line terlihat dalam proposal perdamaian yang diajukan, dimana yang lain semua siap dibayarkan dengan cek yang sudah disiapkan.
Sementara untuk utang kepada Pemohon PKPU malah dititipkan di Notaris Tri Avianti Merpatiningsih SH dengan syarat putusan Perkara Perdata di Kepaniteraan PN Surabaya No. 356/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 10 Mei 2022 memang nanti ada diktum Debitur dihukum melakukan pembayaran kepada kreditur.
Proposal ini pun dinilai aneh dan lucu. "Sebab mereka yang gugat perdata dan tentunya putusan isinya adalah sebatas petitum gugatan tidak mungkin isinya diluar petitum,” kata Syaiful.
“Padahal putusan Pengadilan Niaga sudah mengensampingkan perkara perdata dan pidana itu semua," sambungnya.
Oleh karenanya niat tidak baiknya terlihat jelas memang PT Meratus Line tidak mau membayar utang kepada pemohon.
Hanya saja, yang positif menurut Syaiful, sudah ada pengakuan utang kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line telah diakui PT Meratus Line dalam proposal tersebut.
Baca juga: Permintaan Perpanjangan PKPU Meratus Ditolak, Hakim: Maksimalkan Waktu
"Tetapi yang belum dilakukan adalah niat untuk membayarnya dengan segera," tutupnya.
Klaim Voting Bagus
Sementara Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menyatakan, sesuai prinsip dengan PKPU tujuannya adalah perdamaian. Sehingga dengan terjadinya perdamaian ini, hasil voting disebutnya sudah bagus.
Soal penolakan voting yang dilakukan oleh pihak Bahana, pihaknya tidak banyak mempermasalahkannya. Sebab, hal itu adalah hak dari pihak Bahana.
"Penolakan dalam PKPU boleh, voting ada setuju dan tidak setuju. Tidak setuju ya boleh, nanti kan yang menetukan suara kreditur dalam voting," katanya.
Untuk diketahui, perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line ini berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line.
Namun, dalam prosesnya ada sejumlah oknum karyawan PT Meratus Line yang kongkalikong dengan oknum karyawan PT Bahana Line menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri.
Baca juga: Kasus Tipu-Gelap BBM: PT Bahana Minta Kapal PT Meratus Juga Disita
Kini, setidaknya 17 oknum karyawan kedua perusahaan tersebut telah meringkuk di penjara Polda Jatim. PT Meratus sendiri melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU.
Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU tetap atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.
Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit.