Video Syur Tulungagung Beredar, Polisi Terima Dua Laporan

Kanit UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Lalu, untuk modus pelaku penyebar video, Ipda Fafa belum bisa menduga-duga karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Termasuk akan meminta klarifikasi kepada terlapor yang disebutkan ibu korban dalam laporan.

"Namun demikian yang dilampirkan pelapor itu ada nama terang hanya satu, nanti kita dalami kembali, karena masih proses lidik," imbuhnya.

Untuk ancaman dari nomor WhatsApp tak dikenal, polisi belum bisa memastikan ada atau tidaknya unsur tersebut yang memenuhi. Lebih lanjut akan memintakan pendapat ahli untuk mengidentifikasi isi chat yang disertai video syur.

Ipda Fafa mengatakan pelaku penyebar video syur bisa dijerat dengan dua pasal. Pertama, Undangan-undangan Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE) dan kedua tentang tindak pidana Kekerasan Seksual yang baru keluar pada 2021 silam.

"Ancaman ada 2, pertama UU ITE dan tindak pidana Kekerasan Seksual," tandasnya.

Sebelumnya, ibu korban NA (16) melaporkan kasus yang menimpa puterinya ke Polres Tulungagung. Laporan tersebut masuk per tanggal 20 Januari 2024 dan disposisi ke UPPA Satreskrim Polres Tulungagung pada 22 Januari 2024.

Video yang beredar ditautkan ke sebuah link Terabox dengan nama pengunggah agun*yudi. Dalam file ALTER KINDLY terdapat dua berkas foto dan video. Di dalamnya ada 26 video dengan beragam pose gaya tak senonoh seorang perempuan.