Video Syur Tulungagung Beredar, Polisi Terima Dua Laporan

Kanit UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim – Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Inspektur Polisi Dua Fatahillah Aslam Firmansyah mengungkapkan ada dua laporan yang masuk mengenai video syur yang tegah viral.

Polisi menduga video tersebut sama dengan apa yang tengah dilaporkan orang tua dari Kecamatan Boyolangu dan Campurdarat.

"Pelapornya berbeda, namun demikian barang bukti foto foto yg diberikan antar pelapor diduga sama. Masih kami dalami juga, karena laporan kami terima tertanggal 20 dan 23 Januari 2024," terang Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah, Kamis, 25 Januari 2024.

Ipda Fafa, sapaan akrabnya ini menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban. Ia syok melihat video yang tengah beredar di media sosial, lantas menanyakan kepada anaknya dan mengakui jika di dalam video memang benar.

Polisi masih melakukan penyelidikan apakah di dalam video tersebut benar yang bersangkutan. Serta akan lidik siapa yang menebarkan video tak senonoh ke publik hingga membuat heboh.

"Untuk terlapor akan kita panggil untuk dimintai klarifikasi, sementara pelapor, terduga itu ada 3," ujarnya.

Polisi masih memeriksa dan sebatas memperoleh informasi dari keluarga korban. Pasalnya, sang anak masih trauma dan belum bisa diajak berbicara selain orang tua.

Lalu, untuk modus pelaku penyebar video, Ipda Fafa belum bisa menduga-duga karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Termasuk akan meminta klarifikasi kepada terlapor yang disebutkan ibu korban dalam laporan.

"Namun demikian yang dilampirkan pelapor itu ada nama terang hanya satu, nanti kita dalami kembali, karena masih proses lidik," imbuhnya.

Untuk ancaman dari nomor WhatsApp tak dikenal, polisi belum bisa memastikan ada atau tidaknya unsur tersebut yang memenuhi. Lebih lanjut akan memintakan pendapat ahli untuk mengidentifikasi isi chat yang disertai video syur.

Ipda Fafa mengatakan pelaku penyebar video syur bisa dijerat dengan dua pasal. Pertama, Undangan-undangan Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE) dan kedua tentang tindak pidana Kekerasan Seksual yang baru keluar pada 2021 silam.

"Ancaman ada 2, pertama UU ITE dan tindak pidana Kekerasan Seksual," tandasnya.

Sebelumnya, ibu korban NA (16) melaporkan kasus yang menimpa puterinya ke Polres Tulungagung. Laporan tersebut masuk per tanggal 20 Januari 2024 dan disposisi ke UPPA Satreskrim Polres Tulungagung pada 22 Januari 2024.

Video yang beredar ditautkan ke sebuah link Terabox dengan nama pengunggah agun****yudi. Dalam file ALTER KINDLY terdapat dua berkas foto dan video. Di dalamnya ada 26 video dengan beragam pose gaya tak senonoh seorang perempuan.

Bahkan, ada salah satu yang masih mengenakan seragam putih abu-abu sekolah SMK di Tulungagung. Sementara, untuk file gambar ada sebanyak 99 foto milik korban terata rapi lengkap.