Diversi Gagal, Siswa SMA di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Didakwa Pasal Berlapis
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim - Kasus penyebaran video bermuatan asusila oleh seorang siswa SMA di Mojokerto berlanjut ke persidangan. Terdakwa berinisial MA (17) asal Kecamatan Kutorejo, Mojokerto didakwa dengan pasal berlapis.
Hal itu setelah upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana menemui jalan buntu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti mengatakan, pihaknya sudah mempertemukan pihak keluarga, baik dari pelaku maupun korban.
“Tadi diversi tapi tidak berhasil, karena kebetulan korban dan keluarga korban tidak berkenan memaafkan. Jadi tidak berhasil,” kata Ari kepada wartawan usai sidang, Senin, 29 Januari 2024.
Praktis, agenda dilanjutkan dengan sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 29 Januari 2024.
Sidang yang digelar tertutup ini dipimpin hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli.
Dalam dakwaanya, Ari menyebut, terdakwa didakwa pasal berlapis kumulatif. Yakni pasal Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman pidana penjara lebih dari 10 tahun.
"Ancaman (hukuman) pencabulan diatas 5 tahun (pidana penjara). Sedangkan UU ITE 4 tahun,” ujar Ari.
Ari menjelaskan, korban duduk di bangku kelas 1 SMA yang tak lain merupakan mantan kekasih terdakwa MA.
MA melampiaskan nafsu bejatnya pada korban sebanyak 5 kali dalam kurun waktu 29 April sampai 30 Agustus 2023. Saat itu, MA dan korban masih berpacaran.
Aksi MA itu dilakukan di tiga lokasi berbeda. Dua di warung kopi (warkop) kawasan Jatijejer, Kecamatan Trawas dan rumah kosong di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo.
“Video disebarkan pada awal bulan September 2023 karena korban ini mengajak putus. Terdakwa sakit hati dan korban diancam untuk dipermalukan,” paparnya.
Selama persidangan, MA ditahan di Lapas Mojokerto Kelas IIB Mojokerto. "Pertimbangannya, karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun itu tadi," pungkas Ari.
Orang tua korban melaporkan ke polisi setelah video intim anaknya bersama MA menyebar di media sosial pada 6 September 2023. Video bermuatan asusila itu disebarkan MA karena dipicu sakit hati. Sebab, MA tak terima hubungannya diputus sepihak oleh sang mantan kekasih.
Aksi tak senonoh kerap dilakukan terdakwa dan korban selama berpacaran. Mereka pernah melakukannya di sebuah kamar mandi dan gubuk warung daerah Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas, Mojokerto, serta di sebuah rumah kosong daerah Kecamatan Kutorejo.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, MA pun diamankan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.