Baliho Caleg Jadi Tirai Penutup Warung Makan, Bawaslu Surabaya: Wajib Dicopot

Baliho caleg jadi penutup warung makan di Jalan Sumatera, Kota Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho calon legislatif (Caleg) masih terlihat di beberapa titik Kota Surabaya meski sudah memasuki masa tenang. Bahkan diantaranya sengaja dipakai sebagai tirai penutup warung makan, seperti di Jalan Sumatera.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen menegaskan, alat peraga kampanye atau baliho yang terpasang selama masa tenang wajib dicopot. Termasuk yang dipakai sebagai tirai penutup warung makan.

"Kami sudah melakukan upaya upaya penertiban, Bawaslu, KPU, Satpol PP, hingga ke jajaran petugas tingkat bawah," ujar Novli, Senin 12 Februari 2024.

Ia mengatakan, upaya pencopotan alat peraga kampanye maupun baliho sudah disosialisasikan kepada petugas berwenang dan juga terhadap masyarakat di Kota Surabaya. 

"Terkait warung warung yang ber APK, juga kami sudah instruksikan ke pengawas untuk menertibkan. Minimal menutupi spanduk APK itu dengan poster lain, hingga pemungutan suara ini selesai," lanjutnya.

Kendati demikian, dirinya tak memungkiri bila sampai dua hari menjelang pemungutan suara masih ditemukan alat peraga kampanye dan baliho calon legislatif di Kota Surabaya. Hal itu lantaran keterbatasan jumlah personel yang dimiliki Bawaslu.

"Pertama karena keterbatasan SDM dan kami tak mungkin memforsir tenaga 24 jam non stop, sehingga kami targetkan penertibkan APK selesai hari ini dan paling lambat H-1 pemungutan suara," tutupnya.