Terjadi 2 Pelanggaran, 10 TPS di Surabaya Harus Gelar Coblosan Ulang Pemilu 2024

Pemilih saat memasukan surat suara ke kotak suara Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Oleh sebab itu, pihaknya merekomendasikan dua TPS di Kecamatan Gayungan harus menggelar PSU.

Ia menambahkan, pelaksanaan PSU berdasar ketentuan wajib digelar paling lambat 10 hari paska rekomendasi diberikan atau tidak boleh melewati 24 Februari 2024.

Bawaslu Surabaya juga mengusulkan agar waktu pelaksanaan PSU dilakukan pada hari libur, supaya banyak warga yang bersedia mencoblos.

"Kalau dilakukan pada hari kerja tentu saja partisipasi masyarakat akan rendah. Sekarang lihat persiapan dari KPU seperti apa, bisa nggak dilakukan PSU di hari minggu? Karena kendalanya untuk percetakan surat suara kan harus dicetak baru, yang ada tanda PSU, tidak boleh memakai sisa surat suara. Aturannya begitu," tandasnya.

Nantinya, PSU di delapan TPS yang tertukar surat suara hanya dilakukan pemilihan anggota legislatif Kota Surabaya. Sementara untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif provinsi maupun pusat serta pemilihan anggota DPD RI tetap mengacu pada hasil perhitungan pada 14 Februari 2024.

Sedangkan dua TPS di Kecamatan Gayungan kemungkinan akan digelar PSU pada semua pemilihan lima surat suara.

"Tetapi jika pada TPS ditemukan surat suara tertukar pada saat proses pemungutan suara kemudian dihentikan saat itu juga oleh KPPS untuk seluruh pemilihan, misalnya jam 10.00 WIB dihentikan, sementara semestinya tutup pada pukul 13.00 WIB, maka PSU akan dilakukan untuk keseluruhan lima surat suara," terangnya.