Kepala Dinkes Surabaya: 137 Petugas KPPS Jatuh Sakit, 2 Meninggal Dunia

Ilustrasi KPPS di TPS
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Nanik Sukristina mengatakan sejumlah 137 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Surabaya, dilaporkan jatuh sakit usai bertugas di Pemilu dan Pilpres 2024.

“Ada 137 anggota KPPS yang sakit pada tanggal 14-15 Februari 2024,” katanya diterima VIVA Jatim Sabtu, 16 Februari 2024.

Ia mengatakan sejak tanggal 14 Februari, Dinkes mendata ada 43 anggota KPPS yang sakit. Tanggal 15 Februari total akumulasi ada 137, artinya ada tambahan 94 anggota KPPS yang sakit. Keluhan yang dilaporkan pun beragam. Mulai dari kepala pusing, mual, hipertensi, asam lambung naik, hingga demam.

Nanik mengatakan, pada saat pendaftaran para petugas KPPS itu sebenarnya harus menyertakan surat sehat.

“Jadi screening itu dilaksanakan bisa di puskesmas atau di faskes lainnya. Lha yang dipersyaratkan oleh KPU itu ada pemeriksaan gula darah, kolesterol, dan asam urat. Selain yang standar ya, berat badan, tinggi badan, pemeriksaan tensi dan sebagainya,” ucapnya.

Selain itu terdapat dua personel KPPS di Surabaya yang meninggal dunia. Yang pertama adalah Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 042, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Joko Budiono (52).

Joko disebut sudah tak sadarkan diri sejak penghitungan suara, Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Ia dinyatakan meninggal dunia, sekitar pukul 08.15 WIB, Jumat, 16 Februari 2024.

Yang kedua Imnesti Aufa (22) anggota KPPS TPS 041 Kelurahan Kudungdoro, Tegal Sari. Ia meninggal karena kecelakaan tunggal saat pulang dari TPS.

“Sesuai laporan yang masuk ke kami memang ada dua personil KPPS ini yang dinyatakan meninggal atau menurut laporan meninggal,” kata Sekretaris KPU Surabaya, Titus Saptadi.

Titus mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, pihaknya sedang menyiapkan pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kami.

“Untuk besarannya berdasarkan ketentuam tadi, untuk kematian badan adhoc yang tertimpa musibah sampai dengan meninggal diberi santunan kematian sebesar Rp36 juta. Kemudian dapat diberikan biaya pemakanan Rp10 juta. Jadi kalau yang 10 juta bunyinya dapat diberikan,” pungkasnya.