Menko PMK Dukung Menag Yaqut soal Aturan Suara Toa Masjid Tak Berisik selama Ramadan
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mendukung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal aturan baru terkait penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala agar tidak berisik.
"Soal [aturan) pengeras suara itu saya kira bagus," kata Muhadjir saat kunjungan kerja di Surabaya, Sabtu 9 Maret 2024.
Menurut Muhadjir, masyarakat harusnya bijak saat menggunakan toa masjid dengan tidak dipakai secara berlebihan hingga berakibat mengganggu lingkungan sekitar.
Apalagi saat Ramadan, yang menurutnya, umat muslim pada bulan suci tersebut justru membutuhkan ketenangan dan kekhusyukan dalam beribadah.
"Ramadan itu kan dimanfaatkan untuk banyak merenung, banyak melakukan aktivitas ibadah yang tenang. Ya pengeras suara tetap digunakan, tetapi seperlunya saja, pada waktu azan saja karena itu memang perlu untuk memanggil jemaah untuk salat," tegasnya.
"Tetapi kalau sampai semalam suntuk dikeras-kerasin dan mengganggu, bukan hanya yang tidak melaksanakan ibadah, yang berpuasa juga butuh ketenangan saat menjalankan ibadah, mengisi hari-hari Ramadan untuk dekat kepada Allah."
Muhadjir mendukung suara toa masjid supaya diatur, tetapi bukan berarti membatasi penggunaannya, melainkan supaya pengeras suara itu dipakai secara bijak. Sebab, penggunaan toa masjid yang berlebihan malah justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat setempat.
Saat tadarus Alquran misalnya, kata Muhadjir, kegiatan ibadah tersebut bisa dijalani tanpa beradu suara keras. "Nggak harus adu keras-kerasan [suara] kan," tutupnya.
Seperti diketahui, Menag Yaqut mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan pengeras suara atau Toa di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag No. 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah pembatasan waktu penggunaan pengeras suara luar masjid. Penggunaan pengeras suara luar masjid maksimal hanya 10 menit.
Dalam SE tersebut, pembatasan ini berlaku untuk pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim sebelum azan Subuh. Juga berlaku untuk pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, Salat, zikir, dan doa.
Sementara itu, untuk kegiatan lain seperti salat tarawih, tadarus Alquran, ceramah/kajian Ramadan, dan takbir Idul Fitri, hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam.
Aturan baru ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang menentang.