Soal Kontroversi Data Sirekap, Bawaslu Surati KPU 3 Kali

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA Jatim – Terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono mengaku pihaknya telah menyurati KPU sebanyak tiga kali. 

Menurutnya, di tengah rekapitulasi yang berjalan, ia mengimbau KPU memperbaiki konversi penjumlahannya. "Kami kirim surat kepada KPU tiga kali soal Sirekap, tak apa tetap jalan, tapi konversi penjumlahan dihentikan karena C1 jadi bahan perdebatan karena perbedaan", kata Totok dalam keterangan resmi Bawaslu, Sabtu, 16 Maret 2024.

Menurutnya, aplikasi-aplikasi yang KPU luncurkan harusnya melalui proses yang matang. Sebab dia menilai semua aplikasi ini alat bantu yang baik adanya, namun jangan serta merta membuat semuanya bekerja dua kali. 

"Kami juga sudah kritisi banyak soal aplikasi KPU SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), SILON (Sistem Informasi Partai Politik) hingga ini supaya apa? Alat bantu jangan malah merepotkan harusnya bikin pencerahan ini yang kami tegaskan," ungkapnya.

Totok berharap KPU, Bawaslu dan DKPP bersinergi dengan baik dalam tugas dan fungsinya. Sehingga dia menambahkan pemilu ini dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil. 

"Ayo kita gotong royong menjadikan pemilu yang lebih demokratis bersama-sama merawat pemilu yang lebih baik ke depannya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan bahwa tabulasi atau penyajian data berbentuk diagram atau batang yang hilang di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menandakan sebuah permasalahan.