Bagaimana Syarat Zakat Fitrah ? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat
Sumber :
  • YouTube Ustadz Adi Hidayat

Surabaya, VIVA Jatim –Pada bulan Ramadaan, setiap umat Islam wajib melakukan zakat fitrah. Zakat fitrah dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Zakat fitrah ditunaikan bagi setiap jiwa yang beragama Islam, hidup saat bulan Ramadaan, dan mempunyai kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

 Zakat fitrah adalah zakat yang dilakukan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadaan.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain beras, biasanya umat Muslim Indonesia juga menunaikan zakat fitrah menggunakan uang. 

Lantas, manakah yang lebih baik membayar zakat fitrah menggunakan uang atau beras?

Menjawab hal tersebut, dai kenamaan Indonesia, Ustaz Adi Hidayat (UAH) berpegang pada pendapat mayoritas ulama yang sepakat zakat fitrah ditunaikan menggunakan makanan pokok.

"Mayoritas ulama memberikan pandangan karena zakat menggunakan makanan pokok, maka yang diutamakan makanan bukan uang," jelas Ustaz Adi Hidayat di YouTube pribadinya, dilihat Senin, 25 Maret 2024. 

"Bahkan ada sebagian yang menolak zakat dengan uang khusus untuk zakat Fitrah karena dikhawatirkan keluar dari konteksnya," lanjutnya.

Ketika seseorang diberikan uang, terkadang uang tersebut dipakai tidak untuk membeli makanan tetapi diperuntukkan membeli hal lain.

"Konteksnya ngasih makanan tiba-tiba dikasih uang, dibelikanlah pulsa, orang sekarang lebih baik nggak makan ustaz daripada kehilangan pulsa," katanya.

Oleh karena itu, UAH berpegang teguh kepada pandangan mayoritas ulama, yakni Imam Maliki, Imam Syafii dan Hambali yang menyepakati membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan.

“Karena tujuan pokoknya untuk memberikan kesempatan pada orang yang tak dapat makanan supaya bisa makan dan membatalkan puasanya saat masuk hari raya," paparnya.

Dalam konteks ini, Ustaz Adi Hidayat menyarankan kepada panitia yang bertanggung jawab atas penerimaan zakat fitrah agar menerima pembayaran zakat dalam bentuk uang, jika memungkinkan, dan kemudian menggunakannya untuk membeli makanan yang akan disalurkan kepada yang membutuhkan.