Nelayan Enggan Gunakan Jaket Keselamatan saat Melaut karena Ribet

Suasana puluhan perahu di PPN Prigi Trenggalek.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

"Untuk kapal yang berapa GT sampai 30 GT syaratnya ada. Untuk kapal diatas 30 GT juga ada. Dan kami harus melaksanakan cek disitu sebelum SIPInya," ulasnya.

Ririn menambahkan syarat selanjutnya harus memenuhi laik tangkap. Serta harus ramah lingkungan sesuai dengan peraturan yang ada. Oleh sebab itu, PPN Prigi tidak bosan-bosan untuk melakukan sosialisasi pemahaman kepada para nelayan.

"Kami pun juga kalau ada kegiatan sosialisasi, desiminasi, kami juga istilahnya  pra untuk kelengkapan," imbuhnya.

Sebagai informasi, anak buah kapal (ABK) KM Rizky Barokah belum ditemukan usai mesin kemudi mati. Kemudian diterjang ombak, pecah dan akhirnya tenggelam. Satu nahkoda sudah ditemukan dalam keadaan meninggal. Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu.