Baru 35 Persen Kapal Nelayan Prigi Trenggalek yang Kantongi Izin
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Padahal dokumen SIUP, SIPI/SIKPI sesuai Permen KP No.30/MEN/2012 pasal 12 dikecualikan bagi nelayan kecil, pemerintah, pemerintah daerah atau perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
"Memang perlu pengawasan, kami kebetulan yang melayani nelayan kemudian ada PSDKP sebagai pengawasnya di lapangan," ulas Ririn.
Perihal laik laut, PPN Prigi selalu berupaya semaksimal mungkin tidak bosan-bosannya dalam mensosialisasikan kepada nelayan terkait keselamatan saat melaut dengan menggunakan live jaket.
Lagi-lagi, nelayan di Prigi menurut Ririn memang merasa keberatan untuk membawa alat keselamatan. Termasuk bagi kapal-kapal di bawah 5 groos/ton wajib sebenarnya untuk membawa live jaket.
Sesuai SOP, dalam berlayar satu kapal semisal berisi sepuluh orang, maka harus menyediakan dan memakai live jaket sebanyak 10 buah. Pun juga wajib menyediakan pelampung sebanyak separuh keterisian kapal.
"Kami selalu berusaha, bahkan setiap tahun kami sosialisasi terkait dengan keselamatan terutama pelayaran perikanan," tambahya.
Selain melakukan sosialisasi ke nelayan Prigi, pihaknya juga mengecek langsung untuk kelengkapan.Tahun kemarin PPN Prigi telah membagi life jaket, hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk kepedulian dan keselamatan para nelayan yang ada di sini.