Modus Maling Motor di Mojokerto yang Tertangkap Warga saat Dikejar Polisi, Nyamar Ojek Online
- Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Dua maling motor bernama Kresna Mukti (24) dan Jaka Saifudin (24) di Mojokerto berhasil ditangkap. Mereka ditangkap warga saat lari dari kejaran polisi.
Penangkapan keduanya sempat viral di media sosial pada Kamis, 18 April 2024 lalu. Saat itu, keduanya tak berkutik setelah ditangkap warga ketika hendak bersembunyi di Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Akhirnya, mereka diserahkan kepada petugas untuk diamankan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Vario 125 bernopol S 4471 TQ di wilayah Kutorejo pada Selasa, 9 April 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku.
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto melihat mereka melintas di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto pada Kamis, 18 April 2024. Saat itu, kedua tersangka berbonceng dengan dua rekannya, yakni RZ dan PR. Namun, ketika melihat petugas mereka langsung kabur.
Apesnya, Kresna dan Jaka jatuh dari motor yang dikendarainya saat melintas di Perumnas Wates. Disaat inilah mereka berusaha sembunyi dan sempat meminta pertolongan kepada warga. Bukannya ditolong, justru warga malah membekuknya dan menyerahkan kepada petugas.
“Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap KM dan JS. Namun PR dam RZ berhasil melarikan diri,” katanya Rudi saat konferensi pers.
Kini polisi tengah memburu PR dan RZ yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Belakangan diketahui, Kresna merupakan warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Sedangkan Jaka, warga Kelurahan/Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Ia juga residivis kasus yang sama.
Setelah diinterogasi, Kresna dan Jaka mengaku telah 4 kali beraksi di Mojokerto selama bulan Januari sampai April 2024. Antara lain di halaman Gor Seni Majapahit, Sekolah TK Canggu, Kecamatan Jetis, depan rumah Kelurahan Jagalan, dan parikiran Indomart Desa/Kecamatan Kutorejo. Selain itu, mereka juga beraksi di wilayah Sidoarjo, Lomongan, dan Jombang. Rudi mengungkapkan, saat beraksi pelaku mengenakan atribut ojol.
“KM, JS, PR, dan RZ ini mencari sasaran di Mojokerto dengan berpura-pura sebagai tukang gojek dengan menggunakan jaket gojek. Setelah menerima informasi sasaran, KM ini mengambil motor dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci leter T,” beber Rudi.
Menurut Rudi, setelah berhasil membawa kabur motor barang curian langsung dijual kepada seseorang berinisial SF di Surabaya.
“Hasil penjualan itu tersangka memperoleh keuntungan Rp 3 sampai dengan 5 juta,” katanya.
Akibat perbuatannya, Jaka dan Kresna dijerat pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.