Nihil Pendaftar, Pilgub Jatim 2024 Dipastikan tanpa Calon Independen

Ilustrasi pilkada serentak.
Sumber :
  • vstory/viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Kontestasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 dipastikan tanpa pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan atau independen. Musababnya, hingga batas akhir pendaftaran, tidak ada satu pun paslon independen yang yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi setempat.

Untuk diketahui, KPU Jatim membuka pendaftaran paslon perseorangan sejak Rabu, 8 Mei, hingga Minggu, 12 Mei 2024. Saat mendaftar, paslon nonpartai diharuskan menyerahkan syarat dukungan minimal, yakni 2.041.185 berupa KTP dan tersebar di minimal 20 kabupaten/kota di Jatim.

Cuma, kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, sampai batas akhir pendaftaran ditutup pada Minggu kemarin pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun paslon yang mendaftarkan diri melalui Silonkada dan menyerahkan syarat minimal dukungan. “Nihil [yang mendaftar],” katanya kepada wartawan, Senin, 13 Mei 2024.

Aang menjelaskan, KPU memastikan tidak akan mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa pendaftaran untuk paslon perseorangan, kendati nihil pendaftar. Artinya, bisa dipastikan Pilgub Jatim 2024 bakal berlangsung tanpa paslon independen. 

Mengomentari itu, pengamat politik dari Universitas Negeri Surabaya Moch Mubarok Muharam mengatakan, nihilnya paslon perseorangan di Pilgub Jatim 2024 menurutnya karena sulitnya mengumpulkan dukungan minimal yang disyaratkan undang-undang. Apalagi, syarat minimal dukungan tidak sedikit, yakni 2 juta lebih KTP.

Menurut Mubarok, syarat dukungan tersebut jadi tantangan bagi siapa pun yang ingin maju di Pilgub Jatim melalui nonpartai. “Memang sulit untuk mengumpulkan KTP sesuai dengan persyaratan undang-undang," katanya.

Karena itu, Mubarok tak kaget jika tak ada satu pun pendaftar paslon perseorangan dalam konteks Pilgub Jatim kali ini.