Inspektorat Pastikan Tak Ada Penyimpangan Anggaran di Dinkes Kabupaten Mojokerto
- Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memastikan tak ada penyimpangan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto tahun 2022 silam.
Baru-baru ini, beredar dokumen berita acara pemeriksaan inspektorat Pemkab Mojokerto terhadap program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat serta peningkatan SDM tahun 2023 kesehatan. Dokumen tersebut pun disorot. Pasalnya, diisukan terjadi dugaan pengadaan fiktif dan tak sesuai perencanaan. Namun, hal itu ditepis Inspektorat Pemkab Mojokerto.
Inspektur Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo menyampaikan, jika dokumen yang beredar bukanlah produk laporan hasil audit kinerja, melainkan ekspose berita acara penyampaian temuan hasil pengawasan kinerja pada Dinkes Kabupaten Mojokerto di Desember 2023 lalu.
“Kalau mencuplik dari hasil berita, itu belum tentu benar saat itu. Tapi kalau mencuplik dari laporan hasil audit pasti benar. Berita acara ekspose itu bukan hasil akhir dari inspektorat tapi alat komunukasi kami dengan Dinkes untuk meyakinkan bahwa apa yang kami catat itu benar atau tidak. Disana nanti akan muncul tanggapan dari Dinkes,” katanya kepada wartawan, Senin, 3 Juni 2024.
Poedji menyampaikan, Dinas Kesehatan menyajikan data kinerja tahun 2022 kepada tim auditor Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Hasil dari pemeriksaan, ditemukan beberapa kejanggalan antara perencanaan dan realisasi serta cara penyajiannya. Namun, tim auditor memberikan waktu untuk dikakukan perbaikan.
“Sudah kami minta untuk memperbaiki mekanisme penyajiannya. Sehinggga kedepannya data bisa diperoleh dengan mudah,” ujarnya.
Temuan Inspektorat tertuang dalam berita acara tertanggal 27 Desember 2023 yang disusun tim audit Inspektorat Pemkab Mojokerto. Temuan itu mencakup penyerapan anggaran subkegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan ibu bersalin sebesar Rp648.923.200 (59,47%). Namun, realisasi kinerja hanya mencapai 4% (687 ibu hamil) dari total target 17.458 ibu hamil yang mendapatkan jaminan persalinan.
Menurut Poedji, penyerapan tak sesuai target tersebut karena dinkes mengakomodir data seluruh ibu hamil (bumil) di Kabupaten Mojokerto. Baik yang terdaftar dalam Jampkesmin, Jampersal, BPJS Kesehatan, maupun asuransi swasta. Sehingga menimbulkan penyerapan yang tidak memenuhi target realisasi kerja.
“itu yang menjadikan perbedaan yang cukup signifikan didalam tergetnya. Yang jadi masalah bukan uangnya, tapi disini kita menemukan pada perencanaaan dan penetapan targetnya,” ungkapnya.
Inspektorat kemudian merekomendasikan jika pemasangan target tersebut agar tidak diberikan kepada seluruh bumil. Akan tetapi diberikan kepada yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan, maupun asuransi swasta.
"Kita sudah rekomendasikan agar ke depan yang didata hanya yang menjadi target anggaran saja. Sehingga capain target tidak begitu jomplang dari target, jadi kami tekankan perencanaan," imbuhnya.
Inspektorat juga menemukan pengadaan makanan dan minuman fiktif Rp 26,516 juta pada subkegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan. Kegiatan disinyalir rekayasa, karena menggunakan nota fiktif dengan penyedia tanpa ada makanan dan minuman.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan auditor Inspektor, terdapat pengeluaran yang disahkan tanpa alat bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 43,753 juta.
Terkait hal tersebut, Poedji mengungkapkan, saat itu Dinkes Kabupaten Mojokerto tak melampirkan bukti transaksi. Kemudian, tim auditor meminta untuk melengkapinya dengan melampirkan bukti transaksi pembayaran.
“Kami sudah kroscek sampai ke bawah, hanya memang saat itu bukti bukti transaksi belum dikumpulkan, hanya malampirkan laporan pertanggungjawaban saja. Intinya saat ini sudah lengkap, yang tanpa nota sudah kami terima bulan Februari (2024) sesuai dengan jadwal. Kami klarifikasi juga jumlahnya pas,” terang Poedji.
Ia memastikan, tidak ada kerugian negara dan penyimpangan di dalam kegiatan yang dilalukan Dinkes Kabupaten Mojokerto tahun 2022. Hanya saja ada keterlambatan penyerahan berkas kelengkapan atas berita acara ekspose tersebut ke Inspektorat atas kinerja OPD.
“Sudah klir semua. Tidak ada kerugian negara” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto dr Ulum Rokhmat Rokhmawan megatakan, saat itu keterlambatan penyerahan berkas audit kinerja disebabkan peralihan kondisi dari pandemi Covid-19 ke normal. Namun, semua draft SPJ anggaran Tahun 2022 yang dikoreksi Inspektorat sudah terselesaikan dan diserahkan langsung ke tim auditor.
"Atas pembinaan hasil audit-audit yang ada kami pelajari untuk itu dan kami cukupi setelahnya. Selanjutnya menjadi bahan perbaiki ke depannya. Terutama memang konteks penyesuaian dan perencaanaan," pungkas Ulum.