Nenek di Surabaya Tertipu Ratusan Miliar Bisnis Seprei, Kasusnya Ditangani Polda Jatim
- Viva Jatim/M Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Seorang nenek berinisial LS (71), warga Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, menjadi korban penipuan bisnis produksi seprei. Uang senilai Rp 175 miliar yang disiapkan sebagai tabungan masa tua, raib usai diinvestasikan.
LS merasa ditipu oleh dua orang yang dikenalnya tahun 2000 silam, ICA dan GH. Keduanya merupakan direktur dan komisaris PT GTI, pabrik seprei di kawasan Ketintang, Kota Surabaya.
Kasus dugaan penipuan yang dialami LS saat ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim), dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/73/11/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Martin Suryana selaku kuasa hukum LS menceritakan awal mula dugaan kasus penipuan ini. Bahwa kliennya sekitar bulan April 2020, ditawari oleh ICA dan GH untuk berinvestasi pada PT GTI karena saat itu butuh banyak modal seiring tingginya permintaan seprei.
"Untuk meyakinkan investor-investor, salah satunya klien kami. Adalah dengan memberikan atau menerbitkan purchase order [PO] dengan merek [seprei] tertentu yang cukup terkenal. Yang diyakinkan bahwa ada proyek dengan menunjukkan PO tadi. Nah dengan begitu investor-investor, termasuk klien kami, mulai menanamkan modalnya dengan satu tawaran di bulan pertama diberi keuntungan satu persen dan di bulan kedua juga dijanjikan keuntungan satu persen plus tiga persen dan [modal] pokoknya dikembalikan," ujar Martin, Selasa, 4 Juni 2024.
Mendapat iming-iming itu, LS kemudian tergiur dan menyetorkan uang secara bertahap sebagai dana investasi.
Kerjasama bisnis pun berjalan. Di Bulan Mei hingga Oktober 2020, LS menerima keuntungan investasi sesuai yang dijanjikan. Namun ketika sampai pada waktu pengembalian dana pokok investasi. ICA dan GH membujuk LS agar tak menarik uangnya yang sudah disetor. Melainkan memintanya menanamkan kembali sebagai modal baru (roll over) supaya keuntungan berlipat.
Di sinilah aksi dugaan penipuan mulai terjadi. Setelah kembali bersedia berinvestasi, LS tak lagi mendapat keuntungan dari dana investasi yang sudah disetor. ICA dan GH beralasan jika perusahaannya menghadapi beragam masalah.
Upaya mediasi dan kekeluargaan yang ditempuh LS untuk menarik uangnya kembali, gagal. Nenek berlatar belakang pengusaha ini akhirnya merasa ditipu dengan kerugian senilai Rp 175 miliar.
"Total nilai kerugian klien kami sebesar Rp 175 miliar lebih dari keseluruhan uang yang di atas 200 miliar. Nah ini baru satu korban yaitu klien kami. Kami merasa masih banyak korban di luar sana," lanjutnya.
Atas kerugian yang diderita LS, pada tanggal 1 Februari 2024 lalu, pihaknya melaporkan ke Polda Jatim.
"Menurut informasi yang kami peroleh minggu yang lalu, berdasarkan hasil gelar [perkara]. Kedua terlapor [ICA dan GH] tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.