Tragis, Begini Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Mojokerto
- Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim – Ahmad Hasan Muntolip (26), karyawan toko gorden di Mojokerto ditusuk hingga tewas. Petugas telah mengamankan tiga pelaku dan mengungkapkan kronologi serta motif pembunuhannya.
Pembunuhan ini, melibatkan tiga orang. Yakni, D (25), U (27), dan A (23). D dan U ini merupakan kakak-adik warga Dusun/Desa Tegalsari, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan A, warga Desa Plososari, Kacamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, masing-masing memiliki peran tersendiri dalam pembunuhan sadis ini. Hanya saja, yang bertindak sebagai esekutor pembuhunan adalah D.
"D ini esekutor. U yang memiliki ide, berperan menyiapkan alat penusuk, menyiapkan sarana mobil, mengawasi sekitar TKP, dan ikut membuang mayat korban. A berperan memastikan keberadaan korban, ikut masuk toko, dan membantu membuang mayat korban," ungkapnya.
Awalnya, pada Senin, 21 November 2022, D dan U berniat untuk menagih hutang kepada korban. Karena nomor WhatsApp keduanya di blokir korban, sehingga D meminta A untuk menghubungi korban. Padahal, A tidak kenal dengan korban.
A berhasil menghubungi dan mengetahui keberadaan korban. Kemudian, ketiganya bersama-bersama berangkat menemui korban sekitar pukul 20.25 WIB di toko gorden Bintang Jaya Gordyan yang terletak di Jalan Airlangga, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Sesampainya di lokasi, A bertemu korban terlebih dahulu di dalam toko. Sedangkan D dan U menunggu di sekitar toko.
"(A) turut serta membantu. Dia memastikan keberadaan. Sebelumnya memang korban sempat dihubungi dan bertemu A. D dan U menunggu di sekitaran TKP," kata Apip.
Setelah Anjar, barulah D masuk ke dalam toko. Di dalam toko terjadi keributan antara D dan korban. Pada saat itulah, Kader IPNU Mojokerto itu dihabisi oleh D. Ia tewas ditusuk dengan menggunakan cukil ban terbuat dari besi beton eser. Dimana, benda itu telah dipersiapkan oleh U dari rumahnya.
Ketika D membunuh korban. U dan A mengawasi dari luar toko. Setelah korban tewas, keduanya ikut membantu membungkus korban dengan tikar, sarung, dan gorden yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Di depan toko telah disiapkan para pelaku untuk mengangkut mayat korban. Yaitu, mobil Brio warna Kuning nopol S 1879 UP dan Mitsubhisi Lancee warna putih nopol B 1050 UP. Menurut Apip, mobil Mitsubhisi Lancer inilah yang mengangkut mayat korban untuk dibuang ke Kawasan Sendi, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada malam itu juga.
"Ada 5 gorden yang dibuat membungkus mayat dan 1 perlak (tikar), lalu diikat seutas tali rafia," ujarnya.
Tidak cukup membunuh korban, para pelaku juga mengambil sepeda motor Beat Warna merah dan ponsel merk Oppo korban untuk dijual. Hasil penjulannya dibagi antara Dayat dan Udin.
“Jadi motornya diambil dan langsung dijual kepada seseorang. Uangnya dibagi Rp600 ribuan,” terang Apip.
Keesokan harinya, Selasa pagi, 22 November 2022, mayat korban ditemukan oleh warga yang hendak mencari rumput. Warga yang melihat sontak kaget dam melaporkan ke Polsek Pacet.
Petugas kemudian mengevakuasi mayat Hasan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Porong Sidoarjo untuk dilakukan otopsi. Hasilnya, ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada dugaan pembunuhan. Selain itu, polisi menemukan petunjuk rekaman CCTV di sekitar lokasi pembuangan. Dalam rekaman itu terkihat dua mobil yang digunakan para pelaku.
Usai dilakukan pendalam dan identifikasi kendaraan, tim Opsnal Jatanras dan Resmob Polres Mojokerto berhasil menemukan Honda Brio warna kuning yang digunakan pelaku. Ternyata, mobil tersebut milik pengusaha rental mobil.
"Hasil keterangan pemilik, mobil tersebut pernah disewa oleh seseorang yang terindikasi pelaku pembunuhan," kaga Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar.
Berbekal informasi itu, petugas mengantongi identitas pelaku dan selanjutnya melakukan pengejaran. Akhirnya, tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Selimat berhasil menangkap U dan D di Jalan Raya Denanyar, Jombang pada 23 November 2022.
"Mereka (U dan D) diketahui hendak melarikan diri dengan menggunakan mobil Mitsubhisi Lencer warna putih. Sementara, Anjar diamankan terlebih dahulu di daerah Mojokerto," pungkas Apip.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” pungkas Apip.
Laporan: Muhammad Lutfi Hermansyah (Mojokerto)