3 Pengedar Narkoba di Mojokerto Diringkus, Sejumlah Paket Sabu dan Ganja Disita
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Tiga pengedar narkoba di Mojokerto diringkus jajaran Polsek Puri dan Bangsal. Sejumlah paket narkoba jenis ganja dan sabu berhasil disita.
Kasaresnarkoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto mengatakan, pengedar ganja ialah Agus Salim (27) warga Dusun Briti, Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Agus ditangkap pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Poloniti, Kecamatan Bangsal oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bangsal.
“Tim berhasil menangkap dan mengamankan Agus. Dia kedapatan membawa ganja kering sebanyak 1 paket yang disimpan di laci bawa setir motor,” katanya kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2024.
Dari Agus, petugas menyita 1 paket ganja kering dengan berat kotor 6,68 gram. Selanjutnya, Agus beserta barang bukti ganja dan sepeda motor Honda Scoopy nopol S4373 NBC dibawa ke Polsek Bangsal.
Hasil pemeriksaan, lanjut Gastimur, Agus sehari-hari bekerja sebagai sales rokok. Ia merupakan jaringan pengedar ganja di wilayah Mojokerto.
“Pelaku tersebut di atas merupakan kurir yang bertugas menjual dan meranjau ganja sesuai perintah bandarnya. Pembayarannya dilakukan setelah narkoba tersebut habis terjual,” terangnya.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Bangsal juga menangkap Dwi Hertanto (38), warga Desa Kupang, Jetis, Mojokerto. Dwi ditangkap di Jalan Watudakon, Desa Ngigasrembong, Sokoo, Mojokerto pada 21 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan Dwi, petugas menyita sabu 101,28 gram, 1 ponsel, sepeda motor Honda Vario nopol S 6092 QY, serta uang Rp 1 juta.