Polisi Ungkap Motif Penimbunan 12 Ribu Liter Solar di Tulungagung
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Jatim – Kepolisian Resort Tulungagung berhasil membongkar penimbunan solar sebanyak 12 ribu liter. Pelaku menimbun ribuan solar subsidi tersebut dijual dengan harga non-subsidi yang akan memasok ke wilayah Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto SIK MSI mengungkapkan berhasil mengamankan MJ selaku sopir dan PY pemilik gudang dari Simogirang Prambon Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan berawal dari laporan warga. Ada truk tangki warna biru AE868OB yang mengangkut solar tepat pa 22 November 2022 lalu, di Jalan Raya Ngantru masuk Desa Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Polres Tulungagung langsung menindaklanjuti dengan mengerahkan timsus guna melakukan pengecekan.
Truk tangki biru bertuliskan PT Dina Raya Internusa itu berisi solar yang diambil dari gudang di Mojo Kediri. Atas keterangan sopir, kepolisian melakukan pengecekan ke gudang. Ada penjaga gudang, dan membenarkan bahwa tempat tersebut untuk menampung solar subsidi yang dijual kembali dengan menggunakan truk tangki.
"Kita juga mengamankan barang bukti yang ada di lokasidibawa ke Polres Tulungagung ada 12000 liter solar," ungkap AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers, Rabu 30 November 2022.
Menurut AKBP Eko, petugas kepolisian dalam melakukan penyelidikan penyalagunaan BBM sangat berhati-hati. Dengan cara mendatangkan saksi ahli, baru tanggal 26 November 2022 bisa melakukan gelar perkara dan melengkapi seluruh alat bukti.
Perihal motif pelaku, cara yang dilakukan dengan mengetap solar dari beberapa orang. Total ada 4 orang bertugas silih berganti untuk mengisi solar di masing-masing SPBU, kemudian dijadikan satu dalam gudang yang berada di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
Dengan harga solar relatif murah Rp 5.800, oleh pelaku dijual dengan harga Rp 11.000-11.200 ke beberapa perusahaan di Tulungagung. Sehingga dipastikan pelaku mendapat keuntungan berlipat ganda.
"Ditimbun di gudang di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dijual kembali, dengan menggunakan ini diangkut dengan truk tangki. Ditambah dengan dilengkapi surat jalan dari surat jalan PT Dina Raya Internusa," paparnya.
Pasal yang disangkakan pelaku adalah setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Atau Liquid Petroleum Gas bersubsidi pemerintah.
Sebagaimana pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi Junco pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja juncto 55 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Kita nanti serahkan ke jaksa penuntut umum. Kita tidak ada main-main terkait hal-hal yang berkaitan dengan subsidi. Karena merugikan masyarakat dan negara, kita harus ditindak tegas," tandasnya.