Eks Bupati Probolinggo Diadili Perkara TPPU, Pengacara: Dakwaan Dipaksakan
Kamis, 13 Juni 2024 - 21:59 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/Viva Jatim
Diaz menjelaskan, banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun kesalahan dibebankan kepada kliennya. Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan pesantren, sumbangan sapi korban, dan sumbangan buah-buahan.
"Jadi, dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan," terangnya.
Untuk diketahui, perkara yang didakwakan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem itu adalah perkara yang kedua. Di perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara.