Upaya Pemkab Mojokerto Lindungi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Kemenristekdikti resmi menerbitkan peraturan No 140/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan. Secara rinci peraturan ini membagi KCBN Trowulan menjadi empat zonasi. Zona inti, penyangga, pengembangan, dan penunjang.
zona inti merupakan wilayah penting dalam kawasan lantaran terdapat situs cagar budaya di dalamnya. Sehingga, dalam peraturan tersebut diatur adanya larangan bangunan permanen di zona inti.
Hal serupa juga berlaku bagi zona penyangga. Namun di dalam zona pengembangan, masyarakat hanya boleh membangun bangunan semi permanen. Sementara, di zona penunjang, boleh ada bangunan permanen namun ada ketentuan serta syarat khusus.
Belakangan ini terjadi gejolak dari sejumlah budayan Mojokerto menyusul pembangunan pagar di lahan sebelah selatan Kolam Segaran, Trowulan. Mereka menuduhPemkab Mojokerto yang menbangun pagar tanpa itu.
Sejumlah budayawan menyampaikan tuduhan tanpa dasar itu melalui aksi unjuk rasa grasdepan kantor Bupati Mojokerto pada Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Norman Handhito tuduhan tersebut salah. Ia mengungkapka, memang beberapa tahun lalu pihaknya berencana membangun taman Majaphait di lokasi yang sama. Akan tetapi diurungkan lantaran tak memenuhi syarat. “Proyek itu (taman Majapahit) batal. Sejak saat itu, pemanfaatan lahannya kembali ke desa. Kami tidak tahu menahu bangunan pagar di situ," tegasnya.
Tak hanya persoalan pagar, dalam aksi unras itu para budayawan juga mempersoalkan terkait proses promosi dan mutasi jabatan di lingkup Pemkab Mojokerto. Mereka menuding ada suap dan gratifikasi.