Pakai Gelar Magister Hukum Palsu saat Beracara, Pengacara di Surabaya Diadili

Terdakwa Robert Simangunsong di PN Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Robert Simangungsong, seorang pengacara di Kota Surabaya, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 20 Juni 2024. Ia didakwa menggunakan gelar Magister Hukum saat mewakili klien dalam berperkara di pengadilan.

Mantan Ketua DPD NasDem Surabaya itu menjalani sidang perdana. Surat dakwaan dibacakan secara bergiliran oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yakni Yulistiono, Agus Budiarto, dan Vini Angeline.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara tersebut bermula ketika terdakwa Robert menjadi kuasa debitur PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dalam perkara pailit di PN Surabaya. Pada 16 Februari 2021, Robert selaku kuasa hukum mengirimkan surat kepada kurator bernama Thio Trio Susantono.

Ujungnya, Thio berselisih paham dengan terdakwa karena surat tersebut. "[Isi surat] berisikan terkait permintaan daftar tagihan utang atas klien terdakwa," ujar Jaksa Yulistiono.

Thio lalu curiga dengan gelar Magister Hukum terdakwa yang disandangkan di bagian belakang nama terdakwa yang tertulis di surat tersebut. Thio juga menanyakan soal itu saat perkara kepailitan yang ditangani terdakwa berlangsung.

Karena tak mendapatkan jawaban memuaskan, Thio lalu mencari informasi terkait kuliah S2 terdakwa sebagai dasar gelar Magister Hukumnya. Berdasarkan informasi dari relasinya, Thio mendapatkan jawaban ternyata saat itu terdakwa masih menempuh pendididikan S2 di Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya.

Untuk meyakinkan itu, Thio mengirim surat ke UPH yang isinya meminta keterangan soal status kemahasiswaan terdakwa Robert di Pascasarjana UPH Surabaya.

"Dan mendapatkan jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022," jelas Jaksa Yulistiono.

Karena terdakwa dinilai belum berhak menyandang gelar Magister Hukum saat mewakili kliennya di perkara kepailitan, Thio lalu membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik palsu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam perkara ini terdakwa tidak dilakukan penahanan," ujar Jaksa Yulistiono.