2 Warga Trenggalek Ditahan Polisi gegara Pohon Akasia Satu Pikap
Jumat, 21 Juni 2024 - 14:44 WIB
Sumber :
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
"Pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," tutupnya.