2 Warga Trenggalek Ditahan Polisi gegara Pohon Akasia Satu Pikap

Tersangka illegal logging di Polres Trenggalek.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

"Pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," tutupnya.