Kemenkumham Jatim Sosialisasi Penghapusan Fidusia Guna Sinkronisasi Data

Sosialisasi Tata Cara Penghapusan Fidusia oleh Kemenkumham Jatim
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

"Hal ini memungkinkan debitur untuk melakukan transaksi kembali atas benda tersebut, seperti menjual, menggadaikan, atau mewariskannya," urainya. 

Terkait penerapan PMPJ, lanjutnya, Dulyono menegaskan bahwa hal tersebut untuk kepentingan Kemenkumham, tetapi juga untuk kepentingan negara, bangsa, dan para notaris sendiri.

"Kami siap untuk membantu para notaris dalam mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dalam menerapkan PMPJ," tandasnya.