Gondol Motor Wanita Teman Kencan saat Ngamar di Hotel Mojokerto, Pria Ini Dituntut 5 Tahun

Terdakwa Yunius Hermawan di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Sebelum keluar kamar, Yunius menukar kunci motor korban yang disimpan di dalam tas dengan kunci palsu. Ketika itu korban berada di dalam kamar mandi. Saat korban kembali, tiba-tiba sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa pamit pulang untuk mengambil mobil. 

Korban tidak menaruh curiga karena Yunius tidak membawa barang apa pun. Namun, Yunis tak kunjung datang. Korban mencoba menghubungi lewat telpon seluler tapi tidak ada jawaban. Korban pun akhirnya check out dari hotel. 

Setiba di parkiran, korban bingung motornya tidak ada. Ia melapor ke satpam Hotel Aston Mojokerto. Dari rekaman CCTV, diketahui jika motor korban dibawa kabur terdakwa.