Kejari Tuban Tetapkan Petinggi CV 1 Network dan Perangkat Desa jadi Tersangka Korupsi APMD

Kajari Tuban saat mengumumkan tersangka korupsi
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Tuban, VIVA Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun 2021, Senin 22 Juli 2024.

Dua tersangka itu yakni, petinggi atau commanditer CV Satu Network dan salah seorang perangkat desa. Sementara akibat perbuatan kedua tersangka masing-masing berinisial EW dan AM tersebut negara dirugikan sebesar Rp1.559.129.107,00.

Sementara pengadaan mesin APMD tersebut sebagai pilot project untuk peningkatan pelayanan masyarakat desa perihal urusan pelayanan persuratan guna mewujudkan transformasi desa berbasis inovasi menuju desa digital.

Kajari Tuban Armen Wijaya mengatakan, sebelum menetapkan kedua tersangka, 

Penyidik Kejari Tuban telah melakukan penyidikan termasuk memeriksa 58 unit mesin Perangkat APMD bersama Ahli IT.

Dari pemeriksaan itu, lanjut Armen kejari menemukan fakta 51 unit APMD tersebut merupakan perangkat rakitan atau tidak memenuhi standar pabrikasi dan tidak mengacu kepada Pilot Project.

"Setelah itu kami melakukan penghitungan dengan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Disitu kami menemukan adanya kerugian keuangan negara," kata Kajari Armen Wijaya.