Polda Jatim Bekukan Kegiatan PSHT Jember Buntut Pengeroyokan Anggota Polisi

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto saat merilis kasus PSHT.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil langkah tegas paska pengeroyokan anggotanya oleh belasan oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kabupaten Jember dengan membekukan perguruan silat ini.

"Kejadian di Jember ini kita jadikan titik tolak. Sementara kegiatan PSHT di Kabupaten Jember kita bekukan," ujar Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto, Kamis, 25 Juli 2024.

Imam menyampaikan, selama sanksi ini dijatuhkan, PSHT di Kabupaten Jember dilarang menggelar segala macam bentuk kegiatan sampai proses hukum terhadap 13 tersangka pengeroyokan anggota  Polsek Kaliwates tuntas.

"[Keputusan] ini sudah disepakati oleh Pengurus Cabang di Kabupaten Jember dan sudah mendapatkan restu dari Ketua Pusat PSHT, Bapak Moerdjoko," akunya.

Sementara itu, Ketua Pusat PSHT Madiun Moerdjoko menyampaikan legowo atas keputusan polisi. Karena bisa menjadi pembelajaran bagi organisasinya.

"Iya nggak apa-apa. Ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi kami untuk membenahi organisasi dan mengevaluasinya," tandasnya.

Kejadian pengeroyokan ini bermula pada hari Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolda Jatim menyebut, saat itu sedang berlangsung kegiatan pengesahan dan kenaikan pangkat di Padepokan PSHT Jalan Mujahir, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember yang diikuti 200-an orang.

Usai kegiatan itu, semua anggota membubarkan diri dengan cara berkonvoi ke jalanan.

Aksi konvoi menyebabkan persimpangan Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kali Wates, Kabupaten Jember terjadi penumpukan massa sehingga mengganggu arus lalu lintas.

Petugas kepolisian yang bertugas lalu mengimbau supaya massa PSHT membuka akses jalan. Sayangnya ibauan ini direspon dengan pelemparan batu ke mobil patroli milik kepolisian.

Di satu sisi, seorang petugas kepolisian bernama Aipda Parmanto yang tertinggal di lokasi. Seketika kemudian terjadi pengeroyokan oleh belasan oknum pesilat PSHT hingga menyebabkannya terluka parah dan sampai hari ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Kaliwates dengan kondisi patah tulang hidung.

Buntut pengeroyokan ini, sebanyak 22 pesilat PSHT diamankan aparat Kepolisian Resor Jember. Namun belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus ini dan menetapkan 13 tersangka.