Ngeri, Celurit Panjang yang Disita Polres Mojokerto dari Pemuda Hendak Tawuran

Polres Mojokerto menunjukkan barang bukti senjata tajam.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Dua pemuda di Mojokerto diringkus polisi lantaran kedapatan membawa celurit panjang dan double stik yang hendak digunakan untuk tawuran. Senjata panjang itu pun disita polisi sebagai barang bukti.

Dua pemuda tersebut yaitu BH, warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, dan FAG, warga Desa Bendo, Pare, Kabupaten Kediri. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. 

Kasat Reskirim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, BH ditangkap pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan bermula ketika anggota Sat Sabhara Polres Mojokerto sedang melaksanakan patroli pada malam harinya, 31 Mei 2024. 

Setibanya di SPBU Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, ia mendapat sejumlah pemuda sedang berkumpul. Petugas menduga mereka hendak melakukan aksi tawuran karena membawa senjata tajam berupa celurit panjang. Namun, saat petugas mendekat, mereka kabur. 

“Mereka diduga akan melakukan aksi tawuran bersama siswa MTS Bangsal dan membawa senjata tajam jenis celurit. Kemudian anggota Sabhara melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan,” kata Nova, Sabtu, 27 Juli 2024. 

BH tertangkap petugas membawa celurit panjang kurang lebih 115 cm. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit ponsel Vivo Y02 warna abu-abu. 

Sedangkan tersangka FAG diamankan pada 9 Juli 2024 di Jalan Raya RA Basuni, tepatnya di depan SPBU Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, kata Nova, anggota polres sedang melaksanakan pengamanan dalam rangka pengesahan warga baru PSHT

“Satu orang tertangkap tangan kedapatan membawa senjata pemukul jenis doble stik (ruyung) yang terbuat dari besi warna silver tanpa surat izin,” katanya. 

Menurutnya, FAG membawa double stik tersebut untuk menjaga diri apabila terjadi tawuran atau serangan dari perguruan lain. 

“Double stik akan dipergunakan untuk melakukan perlawanan apabila terjadi perkelahian,” ujarnya. 

Meski begitu, hal tersebut tidak dibenarkan. Akhirnya, FAG dan barang bukti double stik diamankan ke Polres Mojokerto. 

BH dan FAG dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun.