Bos Rental Mobil di Mojokerto Gadaikan 11 Kendaraan Rekan Bisnis Ditangkap Polisi

Bos rental mobil di Mojokerto gelapkan kendaraan rekan bisnis dan dua penadah saat digiring polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Pelaku ditangkap di rest area bus Ngawi pada 1 Juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. Hasil dari pemeriksaan, kata Rudy, pelaku melakukan aksi serupa kepada 10 korban lain. Sehingga total sebanyak 11 korban. 

“Ada 11 laporan, korban dari Jombang, Sidoarjo, Kota dan Kabupaten Mojokerto. Pengakuan pelaku (melakukakan askinya) sejak Bulan Mei 2024,” ungkap Rudy. 

Rudy menambahkan, pelaku menggadaikan mobil kliennya dengan harga kisaran Rp 30 - 90 juta. Motifnya, ingin mendapat keuntungan finansial pribadi. 

“Motif pelaku karena keinginan mendapat keuntungan. Keuntungan pelaku sekitar 30 sampai 90 juta,” bebernya. 

Selain Dimas, polisi juga berhasil menangkap dua penadah. Yakni Subowo (43) wrga Desa Jotongan m, Kecamatan Mojosari dan Beni (23) warga Kecamatan Pungging, Mojokerto. 

Sayangnya, petugas baru mendapatkan barang bukti berupa 5 mobil dari para tersangka. Sisanya masih dalam pengembangan.

Lima mobil tersebut yakni 1 unit mobil Avanza Veloz 1.5 Mt nopol W 1469 XM, Avanza nopol W 1023 ZF, Avanza nopol W 1026 ZF , Xenia MT nopol L 1669 dan Ertiga nopol B 1613 UIT.