Pemkab Mojokerto Tegaskan Mutasi 2 Kepala Dinas Kantongi Izin Mendagri
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati beberapa waktu lalu menggerakkan gerbong mutasi di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Kali ini, dua camat dilantik sebagai kepala dinas di Pendapa Graha Majatama Kantor Pemkab Mojokerto pada Kamis, 1 Agustus 2024. Yakni Camat Gedeg Mohammad Taufiqurrohman sebagai kepala dinas ketenagakerjaan dan Camat Kutorejo Nuryadi sebagai kepala dinas pertanian.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tinggi pratama yang dipimpin Bupati Ikfina itu bersamaan tujuh pegawai fungsional di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Sekertaris Daerah (Sekda) Teguh Gunarko mengatakan, beredar isu pelantikan yang dilakukan Bupati Mojokerto Ikfina menyalahi prosedur dan ada muatan politis. Terutama isu mencari dana untuk kepentingan Pilkada.
Namun, ia menepis hal tersebut. Ia menyebut, pelantikan ini murni untuk mengisi kekosongan jabatan di OPD Pemkab Mojokerto. Pihaknya memastikan pelantikan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.
“Apa yang kami lakukan menyangkut ASN, semua sudah berdasarkan prosedur yang berlaku,” katanya kepada wartawan, Kamis, 8 Agustus 2024.
Menurut dia, proses mutasi ini memakan waktu yang cukup panjang. Sebab, perlu beberapa tahapan jika akan melakukan mutasi. Mulai dari pembukaan selter, restu KASN hingga izin Mendagri RI seiring masuknya tahapan Pilkada serentak 2024.
Termasuk pelantikan tujuh pejabat fungsional itu pun juga telah melalui mekanisme dan proses yang berlaku.
“Prosesnya sudah kita lakukan enam bulan sebelum penetapan. Sedangkan, terkait dengan izin dari Kemendagri sudah kita dapatkan tanggal 22 Juli 2024,” ungkap Teguh.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemkab Mojokerto sebanyak dua orang pada 22 Juli 2024. Yakni, Mohammad Taufiqurrohman dan Nuryadi sebagai kepala Dinas Ketenagakerjaan dan kepala Dinas Pertanian.
“Baru kita laksanakan pelantikan tanggal 1 Agustus (2024). Semuanya sudah sesuai dengan prosedur,” tegas Teguh.
Teguh menyampaikan, mutasi jabatan juga akan kembali dilakukan. Mengingat ada beberepa kekosongan jabatan di Lingkungan Pemkab Mojokerto.
“Tentunya ada beberapa kekosongan jabatan di pemerintah daerah dan itu menyangkut jabatan strategis. Kita sudah mengajukan izin ke KASN maupun ke Kemendagri untuk melakukan rotasi jabatan,” terangnya.
Teguh menegaskan, mutasi jabatan menjelang Pilkada ini tidak kepentingan politik. Sebab, para ASN harus bersikap netral dan tidak bisa dijadikan alat untuk memenangkan satu kandidat. Termasuk kepala desa.
“Tidak boleh ada orang-orang yang tidak netral. Bisa dicek di lapangan bahwa semua sudah menandatangani pakta integritas netralitas ASN. Sampai dengan hari ini, tidak ada statamen kepada kami untuk memenangkan salah satu kandidat,” pungkasnya.