Daftar UMK 2023 untuk Kabupaten/Kota di Jatim

Ilustrasi upah
Sumber :

Jatim – Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022, Khofifah Indar Parawansa menandatangani penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2023. Hal itu ditetapkan pada Rabu 7 Desember 2022.

"Final [sesuai SK Gubernur Jatim], sudah diumumkan oleh Biro Hukum," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo dalam keterangan yang diterima Viva Jatim, Kamis 8 Desember 2022. 

Disebutkan dalam SK penetapan itu, lima upah tertinggi masih ada di daerah Ring 1 Jatim. Yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto. Kemudian lima upah terendah ada Ponorogo, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan dan Sampang.

Himawan mengatakan kalau daerah Ring 1 yakni, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto naik sebesar Rp150.000. Jika dipersentase, UMK 2023 naik sekitar 3,4 persen.

Kemudian untuk Ring 2 yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Pasuruan dan Kota Batu, hanya naik sekitar Rp200 ribu atau 6,5 persen dari UMK tahun lalu. Tapi, kata Himawan, juga ada daerah yang naik hingga 10 persen.

"Kenaikan di Ring 1 sebesar 150 ribu-an. Kota-kota lainnya mencapai Rp200.000 kenaikannya, beberapa juga hingga 10 persen. Kenaikan itu juga untuk mengejar disparitas UMK di Jawa Timur agar tidak terlalu jauh," jelas Himawan.

Berikut ini daftar besaran UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur:

Kota Surabaya Rp4.525.479,19.