Ronald Tannur Resmi Dicekal Imigrasi, Sempat Terdeteksi ke Luar Negeri

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

 

 

Ia menyampaikan, kejaksaan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengupayakan agar dilakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.

"Kami sangat mengapresiasi Dirjen Imigrasi secara proaktif beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung dan saat ini posisi sudah dicekal," lanjutnya.

Mengenai langkah kasasi yang kini ditempuh kejaksaan, Mia mengatakan, tim jaksa tengah menyusun memori untuk melengkapi upaya hukum tersebut selama rentang 14 hari kerja sesuai tenggat waktu yang diberikan.

"Jangka waktu kami koordinasikan dengan Kejari [Kejaksaan Negeri] Surabaya karena waktunya 14 hari sudah kami nyatakan untuk menyatakan kasasi," tandasnya.