Massa Gelar Aksi Kawal Putusan MK di Surabaya meski RUU Pilkada Tunda Disahkan

Demo kawal putusan MK dan tolak RUU Pilkada di Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Ratusan orang menggelar aksi damai mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di Tugu Pahlawan, Kota Surabaya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Thanthowy selaku narahubung aksi kepada VIVA Jatim mengatakan, peserta unjuk rasa datang dari berbagai elemen masyarakat setelah merasa terpanggil mengawal putusan MK seiring adanya dugaan mendelegitimasi putusan tersebut oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah.

"Kami tidak terafiliasi dengan organisasi tertentu, tapi kami datang dari segenap elemen masyarakat yang terpanggil setelah ada seruan di media sosial yang menyerukan mengawal putusan MK," ujarnya.

Unjuk rasa berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, dan rencananya akan berakhir di jam 12.00 WIB, siang nanti. Mereka menggelar aksi dengan berorasi sambil membentangkan poster berisi tuntutan aksi.

Adapun tuntutan yang disuarakan antara lain,

1. Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024

2. KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024

3. Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.

Seperti diketahui, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR secara tiba-tiba menggelar rapat RUU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat partai dan calon kepala daerah di Pilkada 2024. Sebagian putusan MK terkait ambang batas pencalonan diubah DPR.

Sedianya, sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada tersebut dijadwalkan pada Kamis ini oleh DPR. Namun, sidang paripurna batal digelar karena anggota DPR yang hadir tak memenuhi kuorum. Sidang paripurna dijadwal ulang.