Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Menganti Gresik, Modus Lama Pakai Kunci T
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim – Residivis kasus pencurian sepeda motor, AS ditangkap Polsek Menganti di Jalan Raya Karangturi, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Korban, Djupuk, seorang warga Desa Sidojangkung, kehilangan sepeda motor Honda Supra miliknya yang diparkir di depan rumah saudaranya.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi mata, Muhammad Subakti dan anggota Polsek Menganti, Anang A, pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku bernama Agus Syaiful, seorang residivis kasus pencurian sepeda motor. Pelaku bersama seorang rekannya yang masih buron," katanya, Rabu, 11 September 2024.
Ia melanjutkan pelaku Agus telah mengintai sepeda motor korban, setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung beraksi. Namun, aksi pencurian tersebut diketahui oleh warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Anggota Polsek Menganti yang sedang berpatroli di sekitar lokasi pun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku Agus," ucap AKP Roni.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian, satu buah kunci letter T, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam menjalankan aksinya pelaku, menggunakan cara yang cukup rapi. Setelah menemukan target, pelaku akan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan. Kemudian, pelaku akan membawa kabur sepeda motor tersebut.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dengan catatan kriminal di wilayah Gresik, Kerugian materi yang dialami korban akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp7.000.000," ujar AKP Roni.
Atas perbuatannya tambah AKP Roni, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Menganti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sepeda motor hasil curian telah dikembalikan kepada korban untuk digunakan kembali," katanya. (Tofan Bram Kumara)