Kepepet Beli Obat Anak, Pria Asal Lamongan Ditangkap Polisi Gresik
- Viva Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Kepepet untuk membeli obat anaknya yang sakit, Iswayudi (43) harus berurusan dengan hukum. Pria asal Karanggeneng, Kabupaten Lamongan itu di tangkap Satreskrim Polres Gresik di karenakan membobol rumah PTR (28).
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin, 16 September 2024 mengatakan rumah yang di bobol tersangka Iswayudi tersebut di Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian bulan Agustus lalu pukul 10.00 Wib.
Saat itu korban PTR, pulang ke rumahnya dari berbelanja, yang mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Karena curiga, korban bergegas mengecek kondisi rumahnya. Kaget bukan kepalang, ia didapati TV 32 inch merk Changhong yang berada di ruang tamu sudah hilang.
Tidak hanya itu, HP Xiomi Redmi Note 7 dan dua dompet yang berisi KTP serta uang sebesar Rp. 300.000 juga hilang.
Atas kejadian tersebut PTR mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, jajaran Polsek Sidayu bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan dari hasil penyelidikan tersebut, anggota Resmob Sat Reskrim Polres Gresik dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Karanggeneng Polres Lamongan telah berhasil menangkap tersangka berinisial IS," ujarnya.
Di hadapan penyidik, Iswayudi mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu. Barang curian seperti TV dan HP belum sempat dijual tersangka, ia sudah terlebih dahulu diamankan polisi.
"Rencananya mau dijual uangnya untuk berobat anak masih usia tiga tahun," ungkapnya.
Tersangka langsung dikeler menuju Mapolres Gresik. Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 unit TV dan HP hasil curian diamankan ke Polres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Iswayudi dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.