Bupati Mojokerto Sahkan Dokumen R3P Jembatan Taluk Brak

Bupati Mojokerto sahkan dokumen R3P di Pendopo Kantor Desa Talunblandong
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

JatimBupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengesahkan secara langsung Dokumen Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Pengesahan dokumen R3P tersebut dilakukan untuk menyelaraskan seluruh kegiatan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan Talun Brak yang rusak akibat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Mojokerto.

Penandatanganan dokumen R3P dilangsungkan di Pendopo Kantor Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong pada Selasa, 13 Desember 2022. Tak hanya Bupati Mojokerto,   Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Mojokerto Yo'i Afrida juga turut menandatangani dokumen tersebut. 

Selanjutnya dokumen yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama  Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan diajukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dimana, BNPB  menjadi fasilitator pengesahan dokumen R3P. 

Bupati Ikfina mengatakan, kondisi Dusun Talun Brak memang menjadi langganan luapan dari Sungai Lamong. Ketika musim penghujan tiba, arus yang melewati jembatan Talun Brak semakin lama semakin besar dan mengakibatkan kerusakan pada jembatan tersebut.

"Akhirnya menggerus kanan kirinya dan menggerus kakinya jembatan itu serta akhirnya menjadi masalah," jelasnya.

Ia melanjutkan, dalam proses mengajukan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya sekedar laporan, akan tetapi banyak prosedur yang harus dilaksanakan salah satunya memiliki dokumen R3P.

"Ini kita upayakan berproses, semuanya saya pantau teman-teman sampai mana, dan  Alhamdulillah ini selesai," ujarnya. 

Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto itu berharap, agar BNPB dapat merealisasikan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan dengan ukuran sekitar lebar 6 meter dan panjang 58 meter itu. 

Dalam kesempatan itu, turut dihadiri Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Jawa Timur Satriyo Nurseno, Forkopimca  Dawarblandong,  Kepala Desa dan warga Talunblandong. 

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Jawa Timur, Satriyo Nurseno menjelaskan, pada bidang rehabilitasi dan rekonstruksi terdapat lima sektor yang menjadi fokus dalam penanganan pasca bencana. Yaitu sektor perumahan dan permukiman, sektor infrastruktur publik, sektor ekonomi produktif, sektor sosial, dan lintas sektor.

"Lima sektor ini yang ada di tahapan pasca bencana yang harus menjadi atensi kita," jelasnya

Satriyo menambahkan, dalam mengajukan usulan ke BNPB, ada beberapa yang perlu digaris bawahi. Yakni, adanya dokumen R3P, aset yang dibangun harus aset milik Pemkab Mojokerto, serta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mendesain rekonstruksi pembangunan infrastruktur.

"Jembatannya mau dipakai jembatan beton atau jembatan yang hanya besi saja, banyak sekali model-model pembangunan infrastruktur untuk jembatan. Kemudian harus ada support dari seluruh OPD, kalau pasca bencana itu di dalam PERKA Nomor 6 Tahun 2017 dan UU Nomor 24 tahun 2007," pungkasnya.