Ayah di Mojokerto Tiga Kali Perkosa Anak Tiri Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Ayah yang perkosa anak tiri di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

AYN kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar,” pungkas Rudy.