MUI Jelaskan Hukum Sapi Dibikin Pingsan sebelum Disembelih

RPH Surabaya konferensi pers soal viral sapi dipingsankan.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimMajelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya menjelaskan bahwa metode stunning pada sapi sesuai dengan syariat dan telah mendapatkan fatwa halal.

Sekadar informasi, stunning ialah proses melemahkan hewan dengan membikinnya pingsan sebelum disembelih agar pada proses ini hewan tidak banyak bergerak.

Caranya dengan menembakkan piston berbentuk silinder tanpa peluru ke kepala sapi tanpa menembus ke dalam.

"Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 mengatur bahwa stunning diperbolehkan asalkan non-penetratif. Setelah sapi dipingsankan, penyembelihan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam," kata Wakil Ketua 2 Majelis Ulama Indonesia Surabaya, Muhammad Yazid, Rabu, 25 September 2024.

Makanya Yazid mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian berdasarkan video viral di media sosial yang tidak utuh.

"Proses penyembelihan di RPH Surabaya sudah sangat baik dan sesuai standar halal. Video yang viral tersebut tidak menggambarkan proses penyembelihan secara keseluruhan," tuturnya.

Sementara itu, Satuan Tugas Halal dari Kementerian Agama KH Muhammad Yahya menambahkan, RPH Surabaya telah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.