Residivis di Mojokerto Nekat Curi Ponsel Demi Bayar Biaya 2 Anak Sekolah

Residivis di Mojokerto ditangkap polisi setelah mencuri ponsel
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Darmaji (56) asal Desa Peterongan, Bangsal, Mojokerto ditangkap polisi setelah mencuri ponsel. Pencurian dipicu karena terdesak biaya sekolah dua anaknya. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, Darmaji melakukan aksi pencurian pada Jumat, 20 September 2024. Sasaranya, rumah Budioano (63) di Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto. 

Aksi kejahatan Darmaji bermula ketika Budiono dan istrinya berangkat salat subuh di Masjid dekat rumah sekitar pukul 04.00 WIB. Disaat pergi, Budinono meletakkan ponsel Galaxy A05 di dalam kamar. Namun, ponselnya hilang sepulang dari Masjid. 

“Ponsel korban yang diletakkan didalam rumah tidak ada atau hilang. Hingga korban berusaha mencari disekitar rumah, akan tetapi tidak ada,” katanya,” Jumat, 27 September 2024. 

Korban pun akhirnya melaporkan ke kepolisian. Atas kejadian tersebut korban mengalami  kerugian sekitar Rp 2,5 juta. 

Mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Tak lama, tim berhasil mengantongi identitas pelaku di pagi hari itu juga. 

Nova menyampaikan, Darmaji ditangkap di Jalan Desa/Kecamatan Kutorejo,  Mojokerto sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya, Darmaji dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut.