Kampanye Akbar Pilgub Jatim, KPU Pastikan Tidak Ada Gesekan
- Viva Jatim/A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim – Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan sudah menerima pengajuan jadwal kampanye akbar dari masing-masing cagub dan cawagub, dalam tahapan Pilkada Serentak 2024.
Aang memaparkan, cagub dan cawagub dibatasi dua kali untuk menggelar kampanye akbar sebagaimana yang tertuang dalam regulasi.
"Untuk masing-masing calon sudah mengajukan, sudah kita muat, karena batasannya masing-masing untuk rapat umum istilahnya di regulasi kita itu dibatasi masing-masing pasangan calon dua kali selama 60 hari," kata Aang di kawasan Gayungsari, Jum'at 27 September 2024.
Aang mempersilahkan semua cagub dan cawagub memilih lokasi kampanye, sementara KPU Jatim akan menjembatani ke pihak kepolisian terkait jadwal kampanye tersebut.
Ia akan menuangkan jadwal kampanye cagub dan cawagub dalam agenda keputusan KPU Provinsi Jatim.
"Silahkan (kampanye akbar) di area mana, kemudian kita koordinasikan dengan kawan-kawan kepolisian sesuai dengan jadwalnya, dan nanti akan dituangkan di agenda keputusan KPU Provinsi Jatim," tutur Aang.
Aang memastikan, selama masa kampanye tidak akan terjadi gesekan karena akan berkoordinasi dengan masing-masing paslon.
"Makanya diusulkan itu, sehingga kita bisa koordinasikan masing-masing pasangan calon kalau kebetulan ada di daerah yang sama, kita sampaikan bahwa ini jam nya yang dibedakan atau jarak tempatnya yang harus dipisah," pungkasnya.