Jutaan Batang Rokok Ilegal Gagal Tembus Suramadu dari Madura ke Surabaya

Petugas Satpol PP Pemkot Surabaya memeriksa rokok ilegal,
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Sebanyak 1.475.000 batang rokok ilegal gagal diselundupkan ke Surabaya saat melintasi Jembatan Suramadu dari Pulau Madura.

Upaya penyelundupan itu gagal setelah petugas gabungan dari Pemkot Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Gartap III menggelar operasi bersandi Gempur Rokok Ilegal pada Selasa, 1 Oktober 2024 kemarin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya M Fikser mengatakan, operasi digelar guna menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan yang semakin marak.

Ia menyebut, operasi kali ini berbeda dengan yang biasa dilakukan. Bila sebelumnya petugas kerap menyasar pasar, toko kelontong maupun penjual rokok eceran. Kali ini pihaknya sengaja menggelar operasi di Jembatan Suramadu dengan menghentikan kendaraan secara acak melibatkan Kepolisian Lalu Lintas serta instansi terkait lainnya.

"Selanjutnya kami bersama Bea Cukai Sidoarjo lakukan pemeriksaan muatan," kata dia.

Sementara itu, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo Yayan Bachtiar menambahkan, nilai dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara hingga Rp1.100.350.000.

"Pada giat ini kami temukan barang bukti berupa rokok ilegal dari tiga mobil. Dua diantaranya adalah mobil muat, dan satu mobil pribadi. Dari temuan itu, kami langsung amankan para pengemudi, barang bukti, beserta mobilnya kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk tindak lanjut penyidikan," sambungnya.